Kamis, Juni 29, 2017

Masa berlaku larangan melintas bagi kendaraan angkut atau truk di musim mudik lebaran 2017 akan berakhir hari ini, Kamis 29 Juni 2017 pukul 23;59. Batas waktu ini sesuai dengan ketetapan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menetapkan waktu larangan melintas bagi angkutan barang atau truk pada musim mudik Lebaran 2017 sejak H-4 hingga H+4 Lebaran.

Dikatakan Wakil Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya (LMS), Firdaus Azis, dengan pencabutan larangan tersebut maka kendaraan pengangkut barang otomatis sudah bisa kembali melintas di Tol Cipali.

"Dengan kembalinya kendaraan pengangkut/truk melintas di Cipali. Kemungkinan akan membuat arus lalu lintas di Tol Cipali semakin padat. Pengemudi diharap selalu berhati-hati dalam berkendara," ujarnya, Kamis (29/6).

Kepada pegendara yang akan menuju ke arah Jakarta, Firdaus menghimbau untuk memeriksa kondisi kendaraan dan mengisi bahan bakar  sebelum masuk tol.

"Pengecekan ini dilmaksudkan untuk mencegah antrian panjang di SPBU yang berada di Rest Area Tol,"jelasnya

Tak lupa, Firdaus juga mengatakan kepada para pengendara untuk menyiapkan uang pas sebesar Rp 55.500 bagi yang akan masuk gerbang tol Palimanan melalui gerbang Tol Kaligangsa dan Brebes Timur.
"agar menghemat waktu dalam proses transaksi di Gerbang Tol Palimanan nantinya,"pungkas Firdaus.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar